Minggu, 09 Juni 2013
HADITS TENTANG POTENSI ANAK DAN PROSESI PASCA KELAHIRAN
POTENSI ANAK DAN
PROSESI PASKA KELAHIRAN
MAKALAH
Disusun Guna Melengkapi Tugas
Mata Kuliah: Tafsir Tarbawi 1
Dosen Pengampu: Bapak Musthofa Rahman
Disusun Oleh :
Saeful Mu’min 113111084
Siti puji Lestari 113111085
Sofwatin Hidayah 113111086
Syafa’atul Munawaroh 113111088
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
I. PENDAHULUAN
Anak adalah buah hati orangtuanya. Ia merupakan salah satu nikmat Allah SWT yang dianugerahkan kepada orang yang dikehendaki-Nya. Lebih jauh lagi, bahwa ia adalah generasi penerus yang akan memegang kendali kehidupan suatu bangsa pada masa depan.
Setiap anak yang dilahirkan di dunia ini memiliki potensi yang sama, yaitu potensi untuk menjadi manusia yang baik, baik di mata Allah SWT maupun di mata sesamanya.
Sesungguhnya masa kanak-kanak adalah masa yang sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai yang baik sekaligus menumbuhkannya menjadi manusia yang memiliki jiwa dan perilaku yang mulia. Apabila kesempatan itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya maka harapan masa depannya akan lebih cerah.
Maka di sini pemakalah akan mencoba membahas tentang bagaimana potensi anak dan apa saja yang harus dilakukan kepada anak yang baru dilahirkan.
II. HADIS
A. Hadis tentang anak lahir atas dasar fitrah
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَ بَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أوْيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيْمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّوْنَ فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُوْلُ آَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ (فِطْرَةَ اللهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَتَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ( أخرجه البخاري في كتاب الجنائز )
“Dari (Abu) Hurairah ra. Dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: tidak ada seorang anakpun kecuali ia dilahirkan menurut fitrah. kedua orang tua nyalah yang akan menjadikan yahudi, nasrani, dan majusi sebagaimana binatang melahirkan binatang dalam keadaan sempurna. Adakah kamu merasa kekurangan padanya. Kemudian abu hurairah ra. berkata : “fitrah Allah dimana manusia telah diciptakan tak ada perubahan pada fitrah Allah itu. Itulah agama yang lurus” (HR al-bukhari dalam kitab jenazah).
B. Hadis Prosesi Paska Kelahiran
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ ( أخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي )
“Dari Samurah RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “(setiap) anak kecil ( belum baligh ) tergadai (dan) ditebus dengan mengakikahkannya, disembelih hewan pada hari ketujuh lahirnya, diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR At-tirmidzi dalam Kitab kurban).
III. PEMBAHASAN
A. Anak Lahir Atas Dasar Fitrah
Kata fithrah berasal dari bahasa arab فَطَر yang artinya sifat bawaan setiap sesuatu dari awal penciptaannya, Atau bisa juga berarti sifat dasar manusia/agama.
Yang dimaksud dengan fitrah dalam Hadits ini ada dua pengertian, yaitu: pertama, Pada Dasar pembawaan manusia (human nature) yang religius dan monoteis, artinya bahwa manusia itu dari dasar pembawaannya adalah makhluk yang beragam dan percaya pada kekuasaan Allah secara murni (pure monotheism atau tauhid khalis). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-A’raf: 172
Kesucian atau kebersihan (purity), artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci atau bersih dari segala macam dosa.
Kedua, fithrah bisa juga memiliki pengertian agama, maksudnya adalah bahwa setiap manusia pada dasarnya memiliki sifat dasar untuk berkecenderungan beragama tauhid, artinya meyakini adanya Dzat yang Maha Esa sebagai Tuhan dan penciptanya yang wajib disembah.
Pada dasarnya semenjak lahir manusia sudah dianugerahi fithrah atau potensi untuk menjadi baik dan jahat, akan tetapi anak yang baru lahir berada dalam keadaan suci tanpa noda dan dosa.
Sebagaimana pernyataan Allah dalam Al-Qur’an sifat dasar itu meliputi dua kecenderungan, yaitu kecenderungan bertaqwa dan kecenderungan berbuat fujur. Hal ini tercantum dalam firman-Nya:
“Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.”(Q.S As-Syam : 8)
Potensi bisa diartikan sebagai kekuatan, kesanggupan, kemampuan, kekuasaan, pengaruh, daya, kefungsian, kekuatan diri, kesanggupan untuk berbuat, kemampuan untuk bertindak, daya untuk berkuasa atau menguasai, kefungsian untuk memberikan peran. Secara sederhana, potensi berarti kapasitas diri.
Al-Ghazali memberikan penjelasan bahwa tiap individu lahir bagaikan kertas putih dan lingkungannyalah yang mengisi kertas itu, dengan pengalaman dari lingkungan dan dari lingkungan itu menentukan pribadi seseorang, terutama lingkungan keluarganya.
Sedangkan yang dimaksud fitrah Allah adalah bahwa manusia diciptakan Allah memiliki nilai beragama, yaitu agama tauhid. Jika meraka tidak beragama tauhid itu karena pengaruh lingkungannya, di sini peranan pembiasaan, pengajaran dan pendidikan dalam pertumbuhan perkembangan anak yang mempengaruhi anak dalam menemukan tauhid yang murni, keutamaan budi pekerti, spiritual, dan etika agama yang lurus. Dalam hal ini, faktor pendidikan yang baik yang utama dan faktor lingkungan yang mendukung. Yang akan menentukan anak untuk tumbuh sebagaimana mestinya.
B. Prosesi Pasca Kelahiran
1. Adzan dan Iqomah
Adzan dan iqomah merupakan tuntunan Nabi Muhamad SAW yang diajarkan kepada kaum muslimin untuk menyambut sang buah hati yang saleh, dengan tujuan supaya suara yang pertama kali didengar sang bayi adalah lantunan adzan.
Tentang hikmah dan rahasia melantunkan adzan ditelinga bayi, Ibnul Qoyyim al-Jauziyah berkata “melantunkan azan di telinga bayi yang baru dilahirkan bertujuan –Allah lebih mengetahui- agar kalimat-kalimat yang pertama kali didengar oleh bayi adalah kalimat-kalimat yang mengandung ungkapan tentang kebesaran Allah dan keagungan kalimat syahadat yang merupakan syarat untuk masuk kedalam agama Islam. Lantunan adzan itu sebagai bimbingan pertama yang diajarkan kepada bayi ketika ia terlahir memasuki alam dunia sebagaimana ia akan dibimbing membaca kalimat tauhid saat sedang keluar meninggalkan alam dunia”.
2. Aqiqah
Pemahaman Aqiqah – Kata “Aqiqah“ berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti ‘memutus’. “Aqqa walidyahi”, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, ‘aqiqah berarti “menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak”, atau hari kelipatannya.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Lain berpendapat bahwa hukum ‘Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, “Kullu ghulamin murtahanun bi ‘aqiqatihi’ artinya (setiap anak tertuntut dengan ‘Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya ‘Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di aqiqahi. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya ‘Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali.
Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa ‘ aqiqah adalah sunat muakadah. Imam Syafei, Abu Tsaur, Ahmad, dan Daud berpendapat bahwa, akikah anak laki-laki dua kali lipat akikah anak perempuan, yaitu dua ekor kambing. Daging sembelihan akikah dibagikan dalam bentuk sudah dimasak kepada fakir miskin. Yang lebih baik diantar kerumahnya masing-masing, agar menghindarkan rasa rendah diri dan yang melakukannya merasa beribadat benar-benar. Khalifah Abu Bakar, Umar dan lain-lain mengantarkan bagian fakir miskin ketempat mereka. Islam dan Rasulullah SAW menyuruh menutupi malu sesama muslim, sesuai dengan hati nurani serta kemanusiaan yang murni.
Imam Malik mengatakan: boleh sesudahnya; dan kata beliau: barang siapa yang mati ( anak yang mati ) sebelum hari ketujuh itu, maka gugurlah kewajiban mengakikahinya.
Syarat-syarat aqiqah, Imam Nawawi berkata “hewan yang layak disembelih sebagai aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri”. Domba dan kambing itu harus selamat dari caca, karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar’I maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban. Untuk laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing saja.
Menurut sunah Nabi, penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh tujuh. Hadis riwayat oleh al-Baihaqi dari Abdullah Buraidah. Sedangkan menurut penganut mazhab Syafi’i disebutkan bahwa penyebutan tujuh itu untuk ikhtiar bukan keharusan. Namun jika memang belum sempat beraqiqah sampai sang bayi telah mencapai usia baligh.
Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah diantaranya:
a. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.
b. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.”. Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.
c. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.
d. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.
e. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
f. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.
3. Memotong Rambut
Diantara hal-hal yang disyari’atkan Islam terkait dengan anak yang baru lahir adalah mencukur rambutnya pada hari ketujuh dari kelahirannya. Kemudian bersedekah berupa perak seberat rambut tersebut kepada orang muslim. Sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah itu seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga emas/perak.
Maksudnya bahwa anak itu tergadai dengan kotoran rambutnya; itulah Nabi SAW, bersabda: “hilangkanlah dari kepalanya, ( dengan mencukur rambutnya ). Rasulullah memberi petunjuk kepada anaknya Fatimah untuk melakukan pencukuran rambutnya dan bersedekah perak seberat rambutnya. Dari hadits diatas “ yulaqu” ( dicukur ) menjadi dalil adanya ajaran cukur rambut anak pada hari ketujuh. Dan menurut zhohirnya, bersifat umum bagi pencukuran rambut anak lelaki dan perempuan.
Ada dua manfaat terkait dengan mencukur rambut anak, yaitu :
a. Mencukur rambut bermanfaat bagi kesehatan bayi, karena dengan dicukur rambutnya kepala bayi akan menjadi kuat, pori-porinya jadi terbuka, indera penglihat, pencium, pendengarannya akan bertambah tajam.
b. Manfaat yang bersifat sosial, yaitu dengan menyedekahkan perak atau emas seberat rambut bayi kepada orang yang membutuhkan atau orang miskin. Hal ini dapat menumbuhkan jiwa silaturahim, kasih saying, dan perhatian dalam masyarakat Muslim.
4. Memberi Nama
Diantara hal yang harus dilakukan orangtua terhadap anak-anaknya adalah memberikan nama yang bagus. Karena kelak di hari kiamat mereka akan dipanggil dengan nama tersebut dan dengan nama orangtua mereka maka jangan sampai seorang anak dipanggil dengan nama yang diharamkan atau nama yang burukyang diberikan oleh orangtuanya pada saat hidup di dunia.
Seyogyanya dipilih nama yang baik bagi anak, nama yang akan diberikan diusahakan sebagus mungkin. Rasulullah SAW bersabda: “nanti pada saat kiamat, kalian akan dipanggil sesuai nama kalian dan bapak kalian, karena itu baguskanlah namamu”.
Nabi SAW, biasanya merubah atau mengganti nama yang jelek. Sebaiknya pemberian nama itu adalah dengan nama Nabi. Nama yang paling dicintai Allah adalah: Abdullah, Abdur Rahman, dan lainya; yaitu nama yang diambil dari Asma’aul Husna dengan tambahan, karena memberi nama anak sama persis dengan nama Allah atau sifatNya itu tidak boleh.
IV. PENUTUP
Pada dasarnya semenjak lahir manusia sudah dianugerahi fithrah atau potensi untuk menjadi baik dan jahat, akan tetapi anak yang baru lahir berada dalam keadaan suci tanpa noda dan dosa.
Adzan dan iqomah merupakan tuntunan Nabi Muhamad SAW yang diajarkan kepada kaum muslimin untuk menyambut sang buah hati yang saleh, dengan tujuan supaya suara yang pertama kali didengar sang bayi adalah lantunan adzan.
Pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa ‘ aqiqah adalah sunat muakadah. Imam Syafei, Abu Tsaur, Ahmad, dan Daud berpendapat bahwa, akikah anak laki-laki dua kali lipat akikah anak perempuan, yaitu dua ekor kambing. Daging sembelihan akikah dibagikan dalam bentuk sudah dimasak kepada fakir miskin.
Diantara hal-hal yang disyari’atkan Islam terkait dengan anak yang baru lahir adalah mencukur rambutnya pada hari ketujuh dari kelahirannya. Kemudian bersedekah berupa perak seberat rambut tersebut kepada orang muslim. Hal yang harus dilakukan orangtua terhadap anak-anaknya adalah memberikan nama yang bagus.
Demikian makalah yang dapat kami susun, kami berharap semoga makalah ini dapat dengan mudah untuk dipahami dan bisa menambah wawasan kita. Dan tentunya kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan serta cacat dari kesempurnaaan. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna penyempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan kita bisa memetik hikmahnya. Amin..
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Dib, Ahmad ibnu Muhamad. Aqiqah Risalah Lengkap Berdasarkan Sunnah Nabi. Jakarta: Qisthi Press. 2010.
Al-Ikhwani, Fadlan. Find Your Potency . Solo: Afra Publishing, 2010.
Bakar, Abu bin Muhamad Husaini. kifayatul akhyar Fi Ghayati Ikhtisar. Surabaya: Darul Ilmi. [Tpth].
Jamal AR. Mendidik Anak Menurut Rasulullah Usia 0-3 Tahun. Semarang: Pustaka, Nuun. 2008.
Juwariyah. Hadis Tarbawi. Yogyakarta: Teras. 2010.
Kahar, Masyhur. Bulughul Maram, jilid II. Jakarta: PT Rineka Cipta. 1992.
Muhamad Abu Bakar. Hadits Tarbiyah. Surabaya: al – Ikhlas. 1995.
Nuruddin, Abi Hasan dan Muhammad ibni Abdul Hadi Assindi. Shahih Bukhari. Lebanon: Darul Kutub Al-ilmiah. 2008.
Ulwan, Abdullah Nasib. Pedoman Pendidikan Anak Dalam Islam. Bandung: Asy Syifa. 1988.
Saeful Mu’min
Sofwatin Hidayah
Syafa’atul Munawaroh
HADITS TENTANG PESERTA DIDIK
HADITS-HADITS TENTANG PESERTA DIDIK
MAKALAH
Disampaikan dalam diskusi
Mata Kuliah: Hadits Tarbawy II
Dosen Pengampu: Prof. Dr. H. M. Erfan Soebahar, M.A.
I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
VII.
Disusun Oleh:
Iklima Kurniawati (113111113)
Syafa’atul Munawaroh (113111088)
Nur Azizah (113111136)
Novia Khoirunnisa (113111163)
KELOMPOK 4
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 4C
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
A. PENDAHULUAN
Salah satu komponen dalam sistem pendidikan adalah adanya peserta didik. Peserta didik merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem pendidikan, sebab seseorang tidak bisa dikatakan sebagai pendidik apabila tidak ada yang dididiknya.
Peserta didik adalah orang yang memiliki potensi dasar, yang perlu dikembangkan melalui pendidikan, baik secara fisik maupun psikis, baik pendidikan itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun dilingkungan masyarakat dimana anak tersebut berada.
Sebagai peserta didik juga harus memahami hak dan kewajibannya serta melaksanakannya. Hak adalah sesuatu yang harus diterima oleh peserta didik, sedangkan kewajiaban adalah sesuatu yang wajib dilakkukan atau dilaksanakan oleh peserta didik.
Namun itu semua tidak terlepas dari keterlibatan pendidik, karena seorang pendidik harus memahami dan memberikan pemahaman tentang dimensi-dimensi yang terdapat didalam diri peserta didik terhadap peserta didik itu sendiri, kalau seorang pendidik tidak mengetahui dimensi-dimensi tersebut, maka potensi yang dimiliki oleh peserta didik tersebut akan sulit dikembangkan, dan peserta didikpun juga tidak mengenali potensi yang dimilikinya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang dua jenis hasad yang dibenarkan agama, tiga golongan yang mempunyai dua pahala, larangan mempersoalkan sesuatu yang didiamkan, dan tiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah.
B. Hadits dan Terjemah
1. Dua Jenis Hasad yang dibenarkan Agama
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيهِ وسَلَّمَ لاَحَسَدَ اِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ اَتَاهُ اللَّه مَالاَ فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ اَتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا ( اخرجه محمدبن اسمعل البخري في الكتاب العلم )
Artinya: “Dari Abdillah Ibn Mas’ud ra. berkata bahwa Rasulullah saw. Barsabda, “tidak boleh menginginkan kekayaan orang lain, melainkan dua macam. Orang yang diberi oleh Allah kekayaan, maka dipergunakan untuk membela hak kebenaran dan orang yang diberi oleh Allah ilmu pengetahuan hikmat maka diajarkan kepada semua orang.” (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Isma’il al Bukhari dalam kitab ilmu).
أخْبَرْناَ شُعَيْب، عَنْ الزهري قَالَ: حَدَثني سالم ابن عبد الله: عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي الله عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسّلَّمَ يَقُولُ: (لاَ حَسَدَ إِلاَّ عَلَى اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ الله الكتاب وقام به آناء الليل، ورجل أعطاه الله مالا فهو يتصدق به آناء الليل والنهار).
Artinya:
2. Tiga Golongan yang Punya Dua Pahala
عَنْ أبي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ ثَلَا ثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ اَهْلِ الْكِتَابِ امَنَ بِنَبِيِّهِ وَامَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَ الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ وَالْعَبْدُ المَمْلُوكُ أِذَا أَدَّى حَقَّ الله وَحَقَّ مَوَ الِيهِ وَرَ جُلُ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبٍهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيَهَاوَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِ يَهَاوَعَلَّمَهَافَأَ حْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَحَا فَلَهُ أَجْرَانِ ثُمَّ قَالَ عَامِرٌاَعْطَيْنَا كَهَابِغَيرِ شَيْءٍقَدْ كاَنَ يُرْ كَبُ فِيمَا دُونِهَاأِلَ اْلمَدِ ينَةِ (اخرجه البخاري في في كتاب فضا ئل القران)
Artinya: “Diceritakan oleh Abi Burdah dari bapaknya: Rasulullah SAW bersabda: ada tiga orang yang akan mendapat dua pahala, yaitu: 1. Seorang ahli kitab (Yahudi atau Kristen) yang percaya kepada Nabinya dan percaya pula kepada Muhammad SAW, 2. Hamba sahaya apabila dibayarkannya kewajiban kepada Allah dan kewajiban kepada tuannya, dan 3. Laki-laki yang mempunyai seorang hamba sahaya perempuan, diajarnya berkesopanan dan disempurnakannya pengajaran kesopanan itu, diajarnya ilmu pengetahuan dan disempurnakan pelajran itu, kemudian dimerdekakannya dan dikawininya, maka laki-laki itu mendapat dua pahala kemudian......
3. Larangan Mempersoalkan Sesuatu yang Didiamkan
وَحَدَثني زهير بن حرب. حدثنا يزيد بن هارون. أخبرنا الربيع بن مسلم القرشي عن محمد بن زياد، عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ. قَالَ: خطبنا رَسُولُ الله صَلَى الله عَلَيهِ وَسَلَم فَقاَلَ " أَيُّهَا النَّاسُ ! قَدْ فَرَضَ الله عَلَيكُمُ الحَجَّ فَحُجُّوا " فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ ؟ يَا رَسُولَ الله ! فَسَكَتَ. حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا. فَقَالَ رَسُولَ الله صَلَى الله عَلَيهِ وَسَلَمَ" "لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ. لَوَجَبَتْ. وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ". ثُمَّ قَالَ "ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ. فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلىَ أَنْبِيَائِهِمْ. فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. َوإِذَا نَهيتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوه (اخرخه مسلم فى كتاب الحج)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah SAW berkhutbah dihadapan kami dimana beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah kalian.” Ada seorang laki-laki bertanya: “apakah setiap tahum wahai Rasulullah?” beliau terdiam, sehingga laki-laki itu mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali kemudian Rasulullah SAW bersabda: “ apabila aku mengatakan ya, maka berarti menjadi wajib, sedangkan kamu tidak akan mampu mengerjakannya.” Beliau terus bersabda: “tinggalkanlah apa yang tidak aku perintahkan, karena sesungguhnya orang-orang (umat) sebelum kamu binasa karena banyak pertanyaan (yang mereka ajukan) dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka (tidak mau taat dan patuh). Maka apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka kerjakanlah semampu kamu, dan apabila saya melarang kamu atas sesuatu maka tinggalkanlah.” (Diriwayatkan oleh Imam Abi Husain Muslim Ibn Hajjaj Qusyairiy Taisaburiy dalam kitab haji).
4. Tiap Anak Dilahirkan dalam Keadaan Fitrah
عَنْ هُرَيْرَةَ رَضِي الله عَنْهُ كَانَ يُحَدِّثُ قالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عليه وسلّم : مَا مِنْ مَوْلوْدٍ إِلَّا يُوْلَدُ عَلَى اْلفِطْرَةِ فَأبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِه اَويُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ البَهِيْمَة بَهِيْمَةً جَمْعَاء هَلْ تُحِسُّوْن فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يقول ابو هريرة فاقْرَؤُهُ اِنْ شِئْتُمْ(فِطْرَةَ الله الّتِي فَطْرَ النّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيْلُ لِخَلْقِ الله ذَلِكَ الدِّيْنُ القَيِّمُ) (اخرجه البخاري في كتاب الجنائز)
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah SAW, bersabda, “tidak ada seorang anakpun yang dilahirkan, kecuali yang keadaan fitrah (keimanan terhadap tauhid), orang tuanyalah yang menjadikan dia seorang yahudi atau nasrani atau majusi, sebagaimana seekor hewan melahirkan seekor hewan yang sempurna. Apakah kau melihatnya buntung?” kemudian Abu Hurairah membacakan ayat-ayat suci ini: “(tetaplah atas) fithrah Allah yang menciptakan fithrah manusia menurut fithrah itu. (hukum-hukum) ciptaan Allah tidak dapat diubah. Itulah agama yang benar.” (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ismail al Bukhari dalam kitab Janaiz)
C. 1. Dua Jenis Hasad yang dibenarkan Agama
Dalam hadits pertama menjelaskan tentang hasad yang artinya mengharapkan lenyapnya suatu nikmat yang dimilki oleh orang lain, dapat pula diartikan mengharapkan suatu nikmat seperti yang dimiliki oleh orang lain (tanpa mengharapkan lenyapnya nikmat tersebut darinya). Makna yang kedua inilah yang dimaksud dalam hadits ini. Singkatnya, tiada iri hati yang diperbolehkan oleh syari’at kecuali dalam dua hal tersebut.
Dua perkara tersebut merupakan sifat dari akhlak seseorang. Yang pertama ialah seseorang yang dianugerahi harta yang berlimpah lalu ia menafkahkannya di jalan yang diridhoi Allah SWT. Dan yang kedua ialah seseorang yang dianugerahi ilmu lalu ia mengamalkannya dan mengajarkannya kepada orang lain.
Didalam hadits ini terkandung anjuran untuk menafkahkan harta di jalan yang diridhoi Allah SWT. Dan memberikan petunjuk kepada manusia kejalan yang benar. Bahkan didalam hadits ini dianjurkan pula untuk mengharapkan hal tersebut.
2. Tiga Golongan yang Punya Dua Pahala
3. Larangan Mempersoalkan Sesuatu yang Didiamkan
4. Tiap Anak Dilahirkan dalam Keadaan Fitrah
Hadits diatas merupakan hadits yang menjelaskan tentang seorang anak dilahirkan dalam keadaan fitrah kemudian tergantung dari orang tuanya yang menjadi penentu anak-anak mereka dimasa depan.
Adapun yang dimaksud اْلفِطْرَةِ ialah dalam keadaan suci, yakni bersih dari dosa, oleh karenanya dikatakan bahwa anak-anak itu adalah kekasih-kekasih Allah. Hal itu berlangsung hingga si anak sampai pada usia dimana ia dapat mengungkapkan kehendak dirinya. Makna yang dimaksud ialah si anak telah mencapai usia baligh.
Anak merupakan amanah yang diberikan Allah kepada orang tua. Kewajiban orang tua adalah menjaga keselamatan anak baik lahir maupun batin. Sebagai bentuk tanggung jawab orang tua dalam mengemban amanah Allah dengan memberikan anak pendidikan dan pengajaran yang dapat mengantarkan pada keselamatan dunia akhirat.
Fitrah ini dihadapkan dengan bahaya-bahaya yang mengancam kesuciannya, yakni lingkungan yang menyeretnya untuk menjadi penganut Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi. Dengan ini jelas bahwa fitrah yang telah Allah tanamkan pada diri manusia tidak hanya terbatas pada keyakinan akan keesaan tuhan, tetapi mencakup seluruh ajaran dan prinsip yang benar.
Ayat Al-Qur’an dalam hadits tersebut bermaksud fitrah tidak terbatas pada suatu kelompok atau ras tertentu dan tidak dapat diubah-ubah oleh apapun, seperti hal-hal lain yang dapat berbeda berdasarkan pengaruh adat istiadat atau yang semacamnya. Semua itu sudah semestinya menjadi kebenaran yang paling nyata dan keniscayaan logis sangat jelas tapi anehnya kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Dapat disimpulkan dari hadits ini bahwa kedua orang tua mempunyai peran paling besar dalam membentuk pribadi anak-anaknya. Apakah Nasrani. Majusi atau Yahudi ataukah Islam yang hakiki.
I. PENUTUP
A. Simpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa
B. Saran
Demikian makalah yang penulis susun. Adapun kesalahan dan kekurangan yang ada pada makalah ini, penulis mohon maaf. Karena itu, kritik dan saran dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk upaya penyempurnaan makalah ini dan semoga dalam pembuatan makalah- makalah selanjutnya bisa lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Al Bukhari Al-Qastalani, Imam Syihabudin Abi Abbas Ahmad bin Muhamad Syafi’I. T.TH. Irsyadus Sari Syarah Shahih Bukhari. Beirut: Dar al-Kutub al Ilmiyah.
Ismail, Muhammad bin. 2008. Shahih al Bkukhari Bi Hasiyat al-Imam al-Sindi Juz III. Beirut: Dar al-Kutub al Ilmiyah.
Taisaburiy, Imam Abi Husain Muslim Ibn Hajjaj Qusyairiy. 1971. Shahih Muslim, Beirut: Dar al-Kutub al Ilmiyah.
Nawawi, Imam. 1999. Terjemah Riyadhus Shalihin Jilid 2. Jakarta: Pustaka Amani.
Al-Zubaidi, Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul latif. 1994. Sahih Bukhori Jilid 1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Az-Zabidi, Imam. 2001. Mukhtashor Shohih Al-Bukhori. Bandung: Mizan.
Al-Hasyimi, Sayyid Ahmad. 1993. Syarah Mukhtaarul Ahaadits. Bandung: Sinar.
Kasim, Musa. 2004. 40 Hadits Telaah Hadits-Hadits Mistis dan Akhlak. Terjemah Syarah Al-Arbain Haditsan. Bandung: Mizan Media Utama.
Muhsan, Mas’ud. 2004. Himpunan Hadits Shahih Bukhari. Surabaya: Arloka.
Nashif, Syekh Mansyur Ali. 1993. Mahkota Pokok-pokok Hadits Rasulullah SAW Jilid 1. Bandung: Sinar Baru.
Imam Zainanuddin Ahmad bin Abdul Lathif az Zabaidiy, Muhtashor Shahih Bukhari, (Beirut: Dar al-Kutub al Ilmiyah, 1994), hlm. 35.
Zainuddin Hamidy, Shahih Bukhari, (Jakarta: Widjaya, 1969), hlm. 61.
Evaluasi Pembelajaran
I. PENDAHULUAN
Evaluasi merupakan suatu pengamatan langsung terhadap siswa dengan memperhatikan tingkah lakunya. Hasil belajar dan proses belajar tidak hanya dinilai oleh tes, baik melalui bentuk tes uraian maupun tes objektif.
Kegiatan mengukur, menilai, dan mengevaluasi sangatlah penting dalam dunia pendidikan. Hal ini tidak terlepas karena kegiatan tersebut merupakan suatu siklus yang dibutuhkan untuk mengetahui sejauhmana pencapaian pendidikan telah terlaksana. Contohnya dalam evaluasi penilaian hasil belajar siswa, kegiatan pengukuran dan penilaian merupakan langkah awal dalam proses evaluasi tersebut. Kegiatan pengukuran yang dilakukan biasanya dituangkan dalam berbagai bentuk tes dan hal ini yang paling banyak digunakan. Namun, tes bukanlah satu-satunya alat dalam proses pengukuran, penilaian, dan evaluasi pendidikan sebab masih ada teknik lain yakni teknik non tes.
Teknik non tes biasanya dilakukan dengan cara wawancara, pengamatan secara sistematis, menyebarkan angket, ataupun menilai/mengamati dokumen-dokumen yang ada. Pada evaluasi penilaian hasil belajar, teknik ini biasanya digunakan untuk mengukur pada ranah afektif dan psikomotorik, sedangkan teknik tes digunakan untuk mengukur pada ranah kognitif. Berikut ini akan dijelaskan tentang resume pengertian, bentuk-bentuk non-tes, dan beberapa contoh dalam pelaksanaan teknik non tes.
Teknik non tes jarang dilakukan mengingat waktu yang diperlukan juga banyak dan juga persiapan yang lebih daripada evaluasi menggunakan tes. Namun kepentingan yang ada membuta teknik evaluasi non tes ini juga penting.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Apa Yang Dimaksud Dengan Evaluasi Non-Tes?
B. Bagaimanakah Bentuk-Bentuk Evaluasi No-Tes?
III. PEMBAHASAN
A. Apa Yang Dimaksud Dengan Evaluasi Non-Tes
Evaluasi non-tes merupakan penilaian atau evaluasi hasil belajar peserta didik yang dilakukan dengan tanpa ”menguji” peserta didik, melainkan dilakukan dengan menggunakan pengamatan secara sistematis (observation), melakukan wawancara (interview), menyebarkan angket (questionnaire) dan memeriksa atau meniliti dokumen-dokumen (documentary analysis).
Instrument untuk memperoleh hasil belajar non-tes terutama dilakukan untuk mengukur hasil belajar yang berkenaan dengan soft skill, terutama yang berhubungan dengan apa yang dapat dibuat atau dikerjakan oleh peserta didik dari apa yang diketahui atau dipahaminya. Dengan kata lain, instrument seperti itu terutama berhubungan dengan penampilan yang dapat diamati dari pada pengetahuan dan proses mental lainnya yang tidak dapat diamati dengan panca indra. Selain itu, instrument seperti ini memang merupakan satu kesatuan dengan instrument lainnya, karena tes pada umumnya mengukur apa yang diketahui, dipahami atau yang dapat dikuasai oleh peserta didik dalam tingkatan proses mental yang lebih tinggi. Akan tetapi, belum ada jaminan bahwa mereka memiliki mental itu dalam mendemonstrasikan dalam tingkah lakunya. Dengan demikian, instrument non-tes merupakan bagian dari alat ukur hasil peserta didik.
B. Bentuk-bentuk Evaluasi Non-Tes
Untuk menilai aspek tingkah laku, jenis non-tes lebih sesuai digunakan sebagai alat evaluasi. Seperti menilai aspek sikap, minat, perhatian, karakteristik, dan lainnya yang mencakup segi afektif dan psikimotorik. Sedangkan bentuk-bentuk teknik non-tes yang bisa digunakan adalah:
1. Wawancara ( Interview )
Wawancara adalah teknik pengumpulan data melalui komunikasi langsung(tatap muka) antara pihak penanya (interviewer) dengan pihak yang ditanya atau penjawab (interviewee).
Secara umum, yang dimaksud dengan wawancara adalah cara menghimpun bahan keterangan yang dikakukan dengan melakukan tanya jawab lisan secara sepihak, berhadapan muka dan dengan arah serta tujuan yang telah ditentukan.
Ada dua jenis wawancara yang dapat dipergunakan sebagai alat evaluasi, yaitu:
a. Wawancara terpimpin (guided interview), yang juga sering dikenal dengan istilah wawancara berstruktur (structured interview) atau wawancara sistematis (systematic interview), yaitu wawancara yang dilakukan oleh evaluator dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang telah disusun terlebih dahulu. Jadi, dalam hal ini responden pada waktu menjawab pertanyaan tinggal memilih jawaban yang sudah disediakan oleh evaluator.
b. Wawancara tidak terpimpin (un-guided interview), yang sering dikenal dengan istlah wawancara sederhana (simple interview) atau wawancara tidak sistematis (non-systematic interview) atau wawancara bebas, diamana responden mempunyai kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, tanpa dibatasi oleh patokan-patokan yang telah dibuat oleh evaluator. Dalam wawancara bebas, pewancara selaku evaluator mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada peserta didik atau orang tuanya tanpa dikendalikan oleh pedoman tertentu, mereka dengan bebas mengemukakan jawabannya. Hanya saja pada saat menganilis dan menarik kesimpulan hasil wawancara bebas ini evaluator akan dihadapkan kesulitan-kesulitan, terutama apabila jawaban mereka beraneka ragam. Mengingat bahwa daya ingat manusia itu dibatasi ruang dan waktu, maka sebaiknya hasil wawancara itu dicatat seketika.
Tujuan wawancara adalah sebagai berikut:
a. Untuk memperoleh informasi secara langsung guna menjelaskan suatu hal atau situasi dan kondisi tertentu
b. Untuk melengkapi suatu penyelidikan ilmiah
c. Untuk memperoleh data agar dapat mempengaruhi situasi atau orang tertentu.
Dalam wawancara terdapat kelebihan dan kelemahan. Diantara kelebihannya adalah:
a. Pewancara sebagai evaluator (dalam hal ini guru, dosen dan lain-lain) dapat berkomunikasi secara langsung, dengan peserta didik, sehingga informasi yang diperoleh dapat diketahui objektivitasnya, juga dapat diperoleh hasil penilaian yang lebih lengkap dan mendalam
b. Pelaksanaan wawancara lebih fleksibel, dinamis, dan personal
c. Data dapat diperoleh baik dalam bentuk kualitatif maupun kuantitatif
d. Memungkinkan bagi penanya untuk memperoleh data penguat lainmelalui mimik atau perilaku responden dalam menjawab pertanyaan.
e. Intensitas respon terhadap pertanyaan yang diperoleh melalui wawancara lebih tinggi dibandingkan dengan respon melalui kuesioner.
Sedang di antara kelemahan dari wawancara:
a. Jika jumlah peserta didik cukup banyak, maka proses wawancara banyak menggunakan waktu, tenaga, dan biaya
b. Adakalanya wawancara terjadi berlarut-larut tanpa arah, sehingga data kurang dapat memenuhi apa yang diharapkan
c. Sering timbul sikap kurang baik dari peserta didik yang diwancarai dan sikap overaction dari guru sebagai pewawancara, karena itu perlu adanya adaptasi diri antara pewancara dengan orang yang diwawancarai.
d. Wawancara tidak dapat menjangkau responden dalam jumlah besar dan dalam wilayah yang luas.
2. Pengamatan (Observation )
Observasi adalah cara menghimpun bahan-bahan keterangan (data) yang dilakukan dengan mengadakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis, logis, objektif dan rasional terhadap fenomena-fenomena yang sedang dijadikan sebagai sasaran pengamatan. Alat yang digunakan dalam observasi disebut pedoman observasi.
Cara atau metode tersebut pada umumnya ditandai oleh pengamatan tentang apa yang benar-benar dilakukan oleh individu, dan membuat pencatan-pencatan secara objektif mengenai apa yang diamati.
Cara atau metode tersebut dapat juga dilakukan dengna menggunakan teknik dan alat-alat khusus seperti blangko-blangko, checklist, atau daftar isian yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dengan demikian, secara garis besar teknik observasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: observasi yang direncanakan atau terkontrol dan observasi informal atau tidak direncanakan lebih dahulu.
Tujuan utama observasi adalah:
a. Untuk mengumpulkan data dan inforamsi mengenai suatu fenomena, baik yang berupa peristiwa maupun tindakan, baik dalam situasi yang sesungguhnya maupun dalam situasi buatan.
b. Untuk mengukur perilaku kelas (baik perilaku guru maupun peserta didik), interaksi antara peserta didik dan guru, dan faktor-faktor yang dapat diamati lainnya, terutama kecakapan sosial (social skill).
Dalam evaluasi pembelajaran, observasi dapat digunakan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik pada waktu belajar belajar, berdiskusi, mengerjakan tugas, dan lain-lain. Selain itu, observasi juga dapat digunakan untuk menilai penampilan guru dalam mengajar, suasana kelas, hubungan sosial sesama, hubungan sosial sesama peserta didik, hubungan guru dengan peserta didik, dan perilaku sosial lainnya.
Observasi mempunyai beberapa karakteristik, antara lain:
a. Mempunyai arah dan tujuan yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan observasi tidak menyimpang dari permasalahan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya evaluator harus menggunakan alat yang disebut dengan pedoman observasi.
b. Bersifat ilmiah, yaitu dilakukan secara sistematis, logis, kritis, objektif, dan rasional.
c. Terdapat berbagai aspek yang akan diobservasi.
d. Praktis penggunaannya.
Dilihat dari kerangka kerjanya, observasi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a. Observasi berstruktur, yaitu semua kegiatan guru sebagai observer telah ditetapkan terlebih dahulu berdasarkan kerangka kerja yang berisi faktor yang telah diatur kategorisasinya. Isi dan luas materi observasi telah ditetapkan dan dibatasi dengan jelas dan tegas.
b. Observasi tak berstruktur, yaitu semua kegiatan guru sebagai obeserver tidak dibatasi oleh suatu kerangka kerja yang pasti. Kegiatan obeservasi hanya dibatasi oleh tujuan observasi itu sendiri.
Apabila dilihat dari teknis pelaksaannya, observasi dapat ditempuh melalui tiga cara, yaitu:
a. Observasi langsung, observasi yang dilakukan secara langsung terhadap objek yang diselidiki.
b. Observasi tak langsung, yaitu observasi yang dilakukan melalui perantara, baik teknik maupun alat tertentu.
c. Observasi partisipasi, yaitu observasi yang dilakukan dengan cara ikut ambil bagian atau melibatkan diri dalam situasi objek yang diteliti.
Sebagai instrumen evaluasi yang lain, observasi secara umum mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan observasi antara lain:
a. Observasi merupakan alat untuk mengamati berbagai macam fenomena.
b. Observasi cocok untuk mengamati perilaku peserta didik maupun guru yang sedang melakukan suatu kegiatan.
c. Banyak hal yang tidak dapat diukur dengan tes, tetapi lebih tepat dengan observasi.
d. Tidak terikat dengan laporan pribadi.
Adapun kelemahan dari observasi adalah:
a. Seringkali pelaksanaan observasi terganggu oleh keadaan cuaca, bahkan ada kesan yang kurang menyenangkan dari observer ataupun observasi itu sendiri.
b. Biasanya masalah pribadi sulit diamati.
c. Jika yang diamati memakan waktu lama, maka observer sering menjadi jenuh.
Adapun langkah-langkah penyusunan pedoman observasi adalah sebagai berikut:
a. Merumuskan tujuan observasi
b. Membuat lay-out atau kisi-kisi observasi
c. Menyusun pedoman observasi
d. Menyusun aspek-aspek yang akan diobservasi, baik yang berkenaan proses belajar peserta didik dan kepribadiaanya maupun penampilan guru dalam pembelajaran
e. Melakukan uji coba pedoman observasi untuk melihat kelemahan-kelemahan pedoman observasi
f. Merifisi pedoman obsevasi berdasarkan hasil uji coba
g. Melaksanakan observasi pada saat kegiatan berlangsung
h. Mengolah dan menafsirkan hasil observasi.
3. Angket ( Questionnare )
Angket juga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam rangka penilaian hasil belajar. Berbeda dengan wawancara, dimana penilai (evaluator) berhadapan secara langsung (face to face) dengan peserta didik atau dengan pihak lainnya, maka dengan menggunakan angket, pengumpulan data sebagai bahan penilai hasil belajar jauh lebih praktis, menghemat waktu dan tenaga. Hanya saja, jawaban yang diberikan seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Pada umunya tujuan penggunaan angket atau kuesioner dalam proses pembelajaran terutama adalah untuk memperoleh data mengenai latar belakang peserta didik sebagai salah satu bahan dalam menganilisis tingkah laku dan proses belajar mereka. Disamping itu, juga dimaksudkan untuk memperoleh data sebagai bahan dalam menyusun kurikulum dan progam pembelajaran.
Data yang dapat dihimpun melalui kuesioner, misalnya adalah data yang berkenaan dengan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh para peserta didik dalam proses pembelajaran, cara belajar, fasilitas belajar, bimbingan belajar, motivasi dan minat belajar, sikap belajarnya, sikap terhadap mata pelajaran tertentu, pandangan siswa terhadap mata pelajaran tertentu, pandangan siswa terhadap proses pembelajaran dan sikap mereka terhadap guru.
Kuesioner sering digunakan untuk menilai hasil belajar ranah afektif. Ia dapat berupa kuesioner bentuk pilihan ganda (mutiple choice item) dan dapat pula berbentuk skala sikap. Skala yang mengukur sikap, sangat terkenal dan sering digunakan untuk mengungkap sikap peserta didik adalah skala likert.
Kuesioner sebagai alat evaluasi juga sangat berguna untuk mengungkap latar belakang orang tua peserta didik maupun peserta didik sendiri, dimana data yang telah diperoleh melalui kuesioner itu pada suatu saat akan diperlukan, terutama apabila terjadi kasus-kasus tertentu yang menyangkut dari peserta didik.
4. Study Kasus ( Case Study )
Studi kasus adalah mempelajari individu dalam proses tertentu secara terus menerus untuk melihat perkembangannya. Misalnya peserta didik yang sangat cerdas, sangat lamban, sangat rajin, sangat nakal, atau kesulitan dalam belajar. Untuk itu guru menjawab tiga percayaan inti dalam studi kasus, yaitu:
a. Mengapa kasus tersebut bisa terjadi?
b. Apa yang dilakukan oleh seseorang dalam kasus tersebut?
c. Bagaimana pengaruh tingkah laku seseorang terhadap lingkungan?
Studi kasus sering digunakan dalam evaluasi, bimbingan, dan penelitian. Studi ini menyangkut integrasi dan penggunaan data yang komprehensif tentang peserta didik sebagai suatu dasar untuk melakukan diagnosis dan mengartikan tingkah laku peserta didik tersebut. Dalam melakukan studi kasus, guru harus terlebih dahulu mengumpulkan data dari berbagai sumber dengan menggunakan berbagai teknik dan alat pengumpul data. Salah satu alat yang digunakan adalah depth-interview , yaitu melakukan wawancara secara mendalam, jenis data yang diperlukan antara lain, latar belakang kehidupan, latar belakang keluarga, kesanggupan dan kebutuhan, perkembangan kesehatan, dan sebagainya.
Namun, seperti halnya alat evaluasi yang lain, studi kasus juga mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya adalah dapat mempelajari seseorang secara mendalam dan komprehensif, sehingga karakternya dapat diketahui selengkap-lengkapnya. Sedangkan kelemahannya adalah hasil studi kasus tidak dapat digeneralisasikan, melainkan hanya berlaku untuk peserta didik itu saja.
5. Pemeriksaan Dokumen ( Documentary Analysis )
Evaluasi mengenai kemajuan, perkembangan atau keberhasilan belajar peserta didik tanpa menguji (teknik non-tes) juga dapat dilengkapi atau diperkaya dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen, misalnya: dokumen yang menganut informasi mengenai riwayat hidup (auto biografi), seperti kapan kapan dan dimana peserta didik dilahirkan, agama yang dianut, kedudukan anak didalam keluarga dan sebagainya. Selain itu juga dokumen yang memuat informasi tentang orang tua peserta didik, dokumen yang memuat tentang orang tua peserta didik, dokumen yang memuat tentang lingkungan non-sosial, seperti kondisi bangunan rumah, ruang belajar, lampu penerangan dan sebagainya.
Beberapa informasi, baik mengenai peserta didik, orang tua dan lingkungannya itu bukan tidak mungkin pada saat-saat tertentu sangat diperlukan sebagai bahan pelengkapbagi pendidik dalam melakukan evaluasi hasil belajar terhadap peserta didiknya.
IV. PENUTUP
a. Simpulan
Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan, bahwa dalam rangka evaluasi hasil belajar peserta didik itu tidak hanya dapat dilakukan dengan menggunakan alat berupa tes-tes hasil belajar. Teknik-teknik non-tes juga menempati kedudukan yang penting dalam rangka evaluasi hasil belajar, lebih-lebih evaluasi yang berhubungan dengan kondisi kejiwaan peserta didik, seperti presepsinya terhadap mata pelajaran tertentu, prsepsi terhadap guru, bakat dan minat, dan sebagainya. Yang semua itu tidak mungkin dievaluasi dengan menggunakan tes sebagai alat pengikutnya.
Diantara bentuk-bentuk instrumren evaluasi non-tes adalah wawancara (interview), pengamatan (observation), angket (questionere), studi kasus, dan pemeriksaan dokumne (documentary analysis).
b. Kata Penutup
Demikian makalah ini kami buat, kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan agar dalam penyampaian makalah selanjutnya lebih baik. Semoga makalah ini dapat menambah keilmuan dan memberi manfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zaenal. Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, Prosedur. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2009.
Daryanto. Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2008.
Djamarah, Syaiful Bahri. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2000.
Purwanto, M.Ngalim. Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2006.
Sudijono, Anas. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2009.
Sudjana, Djudju. Evaluasi Program Pendidikan Luar Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2008.
Widoyoko, S. Eko Putra. Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis Bagi Pendidik dan Calon Didik. Yogyakarta: Pustaka Belajar. 2009.
RIYA' (AKHLAK)
RIYA’
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah : Akhlak II
Dosen Pengampu :Mursid, M.Ag
Disusun Oleh :
Syafa’atul Munawaroh (113111088)
Esti Aryani (113111106)
Fuad Lutfil. M. (113111109)
Kelompok III/ PAI-4C
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I. PENDAHULUAN
Akhlak merupakan nilai-nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengan sorotan dan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk, untuk kemudian memilih melakukan atau meninggalkannya. Akhlak terbagi menjadi dua, yaitu akhlak mahmudah dan akhlak mazmumah. Perbuatan yang baik akan mencerminkan akhlak yang baik pula. Akhlak yang baik diantarannya yaitu sabar, tawakal, qana’ah, bijaksana dll. Sedangkan perbuatan atau akhlak tercela diantarannya seperti riya’. Dimana riya’ merupakan salah satu sifat yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Maka dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai definisi riya’ dan berbagai hal yang terkait dengan salah satu sifat tercela ini.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Apa Pengertian Riya’ ?
B. Apa Ciri-ciri Dari Riya’ ?
C. Bagaimana Bahaya yang Timbul dari Sifat Riya’?
D. Bagaimana Cara menunjukkan sikap membenci riya’ ?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Riya’
Secara etimologis riya’ berakar dari kata ra-a, yara (melihat), ara-a, yuri-u (memperlihatkan). Pada dasarnya seorang yang riya adalah orang yang ingin memperlihatkan kepada orang lain kebaikan yang dilakukannya. Niatnya sudah bergeser, bukan lagi mencari keridhaan Allah, tapi mengharapkan pujian orang lain.
Sedangkan secara etimologis, Riya’ (Ar-Riyaa’) yaitu suatu sikap yang selalu menunjuk-nunjukkan perbuatan baik yang dilakukannya. Maka ia berbuat bukan karena Allah, melainkan hanya ingin dipuji oleh sesama manusia. Jadi perbuatan ini, kebalikan dari sikap ikhlas.
Begitu juga dalam Hadits, antara lain disebutkan:
عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ
عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ" قَالُوا: وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: "الرِّيَاءُ.
(رواه أحمد)
Artinya :
Diriwayatkan dari Mahmud bin Labid sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Bahwasanya yang paling kutakutkan atas kalian adalah syirik kecil. Maka dikatakan (oleh sahabat) ; apa itu hai Rasulullah ? Nabi berkata: itu adalah Riya’. (H.R. Bukhary)
B. Ciri-Ciri Riya’
Adapun tanda-tanda orang yang riya’ adalah dia bermalas-malasan apabila sedang sendirian, tetapi dia rajin apabila sedang bersama orang lain. Dia akan memperbanyak amalnya apabila dipuji orang lain, tetapi dia akan menguranginya apabila dihina orang lain .
Menurut At-Tirmidzi, indikasi Riya’ dari sisi psikologis dan akhlak sebagai berikut: “kekhusyukan orang munafik, dimana hatinya penuh dengan syahwat, was-was dan cinta kepemimpinan, cinta pujian, ingin dilihat orang mengenai diamnya, sedikit bicaranya dan kerendahan suaranya, sungguh orang yang riya’ itu bagaikan mayat yang berbuat-buat seperti apa yang telah disifati diatas.
Misalnya, seseorang mendirikan sholat, berpuasa, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji, berjihad fi sabilillah dan membaca al-qur’an, tetapi kesemuanya itu dilakukan dengan tujuan agar orang ramai memujinya, menghormatinya dan memberinya harta benda.
Allah SAW berfirman :
...... ••
Artinya :
....Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.(QS. An-Nisa’:142)
Al-Imam Al-Shadiq berkata bahwa Amir Al-Mukmin ‘Ali berkata:
“ada tiga ciri yang menandakan bahwa seseorang melakukan riya’, yaitu menyatakan suka cita dan kegembiraannya ketika disambut dan dihormati; menjadi sedih dan murung ketika sendiri (tidak ada orang lain); dan ingin dipuji untuk semua hal yang dikerjakannya.”
C. Bahaya yang Timbul dari Sifat Riya’
Riya’ atau syirik kecil akan menghapus pahala amalan seseorang. Dalam sebuah hadits yang panjang Rasulullah SAW menggambarkan bahwa di akhirat nanti ada beberapa orang yang dicap oleh Allah SWT sebagai pendusta; ada yang mengaku berperang pada jalan Allah hingga mati syahid, padahal ia berperang hanya karena ingin dikenal sebagai seorang pemberani; ada yang mengaku mempelajari ilmu pengetahuan, mengajarkannya dan membaca Al-Qur’an karena Allah, padahal ia hanya ingin dikenal sebagai orang alim dan qari’; ada yang mengaku mendermakan hartanya untuk mencari ridha Allah, padahal ia hanya ingin disebut dermawan. Amalan semua orang itu ditolak Allah dan mereka dimasukkan ke dalam neraka.
Sifat riya’ juga akan menyebabkan seseorang tidak tahan menghadapi tantangan dan hambatan dalam beramal. Dia akan cepat mundur dan patah semangat apabila ternyata tidak ada yang memujinya. Dia akan cepat kehabisan stamina; nafasnya tidak panjang dalam berjuang. Sebaliknya bila menerima pujian dan sanjungan dia akan cepat sombong dan lupa diri.
Orang yang riya’ akan mendapatkan kegelapan hati dan keburukan jiwannya serta menghilangkan rasa harap kepada-Nya karena yang diharapkan hanyalah perhatian dan perlindungan dari sesama manusia.
Allah SWT berfirman:
Artinya:
“Maka kecelakaanlah bagi orang yang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya’, dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. (Q.S.Al-Maun, 107:4-7)
D. Menunjukkan Sikap yang Membenci Riya’
Seorang mukmin sudah semestinya harus membenci riya’. Karena dengan ma’rifah dan rasa benci terhadap riya’ dapat menghilangkan sifat riya’ dalam diri seseorang. Diantara sikap yang menunjukkan membenci riya’ yaitu dengan tidak menyertakan niat dan maksud lain dalam melakukan segala peribadahan. Arahkan semua itu kepada Allah SWT semata untuk mencapai pahala-Nya di akhirat kelak. Dengan demikian, ia akan bebas dari riya’ dan terselamatkan dari bahaya kecelakaannya.
Apabila ia mengkhawatirkan amalannya akan di tumpangi riya’, maka sebaiknya ia beramal secara rahasia agar tidak dilihat atau diketahui oleh orang banyak. Sikap seperti itu lebih baik dan lebih selamat, dan itulah yang utama. Beramal secara rahasia memang baik, termasuk orang yang tidak menyaksikan amalannya berdampingan dengan riya’. Kecuali orang-orang yang benar-benar ikhlas dan bersih hatinya, yang apabila ia beramal secara terang-terangan, diharapkan orang lain akan mengikuti jejak amalnya itu. Maka orang seperti ini harus menampakkan amalannya kepada khalayak ramai.
Orang akan dapat mengalahkan penyakit riya’ di hatinya, bila ia membencinya dan tidak mengabaikan apa yang bergelora didalam hatinya, khususnya bila ia berpikir tentang akibatnya di hari kiamat, dimana semua amalnya akan gugur sementara disaat ia sangat memerlukan amal perbuatan yang benar-benar ikhlas.
Dengan demikian hendaknya seseorang selalu mengintai apa yang terdetik di dalam dhamirnya (kata hati), dan jika bergelora di dalam hatinya rasa takut akan siksa Allah ‘Azza wa Jalla baik di dunia maupun di akhirat, maka harus segera ingat dan segera menolak serta membenci apa yang terdetik didalam hatinya bahwa itu adalah musuh dan hawa nafsu yang wajib ditolaknya. Kala itu seseorang niscaya akan memperoleh amal perbuatan yang ikhlas.
IV. PENUTUP
A. Simpulan
Riya’ (Ar-Riyaa’) yaitu suatu sikap yang selalu menunjuk-nunjukkan perbuatan baik yang dilakukannya. Maka ia berbuat bukan karena Allah, melainkan hanya ingin dipuji oleh sesama manusia. Jadi perbuatan ini, kebalikan dari sikap ikhlas.
Tanda-tanda orang yang riya’ adalah dia bermalas-malasan apabila sedang sendirian, tetapi dia rajin apabila sedang bersama orang lain. Dia akan memperbanyak amalnya apabila dipuji orang lain, tetapi dia akan menguranginya apabila dihina orang lain.
Bahaya dari sifat Riya’ sangat banyak, diantarannya yaitu akan mendapatkan kegelapan hati dan keburukan jiwannya serta menghilangkan rasa harap kepada-Nya karena yang diharapkan hanyalah perhatian dan perlindungan dari sesama manusia.
Seorang mukmin sudah semestinya harus membenci riya’. Karena dengan membenci riya’ dan ma’rifah riya’ dapat dihilangkan dalam diri seseorang. Menunjukkan sikap membenci riya yaitu dengan melakukan segala ibadah yang hanya tertuju pada Allah SWT. Bukan tertuju pada hal lain, seperti pujian manusia, ataupun demi mendapatkan harta benda semata.
B. Saran
Demikian makalah ini dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya, dan penulis pada khususnya. Akan tetapi penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka adanya kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
An-Najar , Amir, Ilmu Jiwa dalam Tasawuf, Jakarta: Pustaka Azzam, 2001.
Haddad, Imam Habib Abdullah, Nasehat Agama dan Wasiat Iman, Semarang: Toha Putra, 1993.
Ilyas, Yunahar, Kuliah Akhlak, Yogyakarta: LPPI, 2007.
‘Iwadh , Ahmad ‘Abduh, Mutiara Hadits, Bandung: Mizania, 2006.
Khomeini, Imam, 40 Hadis Telaah atas hadis-hadis Mistis dan Akhlak, Bandung: Mizan, 2004.
Mahjudin, Kuliah Akhlak - Tasawuf, Jakarta: Kalam Mulia, 1991.
Langganan:
Postingan (Atom)