Minggu, 09 Juni 2013

MANAGEMENT PENDIDIKAN

I. PENDAHULUAN Dewasa ini di era globalisasi menuntut kesiapan yang lebih matang dalam segala hal. Bidang pendidikan merupakan salah satu andalan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan zaman. Persiapan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dilakukan sejak dari masa pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Peran sarana pendidikan sangat penting dalam memperlancar pelaksanaan proses pembelajaran. Satu sisi harapan yang dibebankan pada dunia pendidikan sangat banyak, tetapi di sisi lain dunia pendidikan mempunyai banyak masalah yang menghambat dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dalam proses belajar mengajar di sekolah, fasilitas atau sarana merupakan salah satu bagian yang penting, karena fasilitas pendidikan dapat membantu kelancaran dan kenyamanan dalam proses belajar di sekolah. Di samping itu, siswa dapat menggunakan fasilitas yang disediakan di sekolah itu demi menambah ilmu pengetahuan yang awalnya tidak tahu kemudian menjadi tahu. Siswa juga dapat menggunakannya sebagai metode dan fasilitas pendukung dengan baik. Keberhasilan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitasnya tidak terlepas dari fasilitas pendidikan di sekolah. Dalam hal ini baik guru atau tenaga kependidikan harus bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah sesuai dengan fungsinya dan terus mengembangkan fasilitas pendidikan yang ada sehingga fasilitas pendidikan dapat berfungsi secara optimal dan bisa menjadi alat bantu pencapaian tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Pengelolaan fasilitas pendidikan di sekolah merupakan faktor yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut sebagaimana yang diharapkan semua pihak, baik bagi pengelola sekolah, guru, dan peserta didik. II. RUMUSAN MASALAH A. Apa Pengertian dan Jenis Fasilitas Pendidikan? B. Bagaimana Pengadaan Fasilitas Pendidikan? C. Bagaimana Penggunaan dan Pemeliharaan Fasilitas Pendidikan? D. Bagaimana Penghapusan Fasilitas Pendidikan? E. Bagaimana Pelaporan Data Fasilitas Pendidikan? III. PEMBAHASAN A. Pengertian dan Jenis Fasilitas Pendidikan Sarana atau fasilitas pendidikan merupakan sarana penunjang bagi proses belajar mengajar. Menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen dan Kebudayaan, sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif, dan efisien. Lebih luas fasilitas pendidikan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat memudahkan dan melancarkan pelaksanaan suatu pembelajaran, baik berupa benda maupun uang. Secara singkat sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang meliputi peralatan dan perlengkapan yang langsung digunakan di sekolah, seperti gedung, ruangan, meja, kursi. Sedangkan prasarana pendidikan adalah komponen yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses belajar mengajar, seperti tata tertib sekolah. Dalam hubungannya dengan sarana pendidikan, Namawi (1987) mengklasikasikannya menjadi beberapa jenis sarana pendidikan yaitu: 1. Ditinjau dari habis tidaknya dipakai Sarana pendidikan yang habis dipakai adalah segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam waktu yang relatif singkat. Contoh: kapur tulis, spidol. Selain itu ada sarana yang berupa bentuk, misalkan kayu, besi, kertas. Sedangkan sarana pendidikan yang tahan lama adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus dalam waktu yang relatif lama, seperti bangku sekolah, mesin tulis, atlas, globe, dan peralatan olahraga. 2. Ditinjau dari pendidikan bergerak tidaknya Sarana pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan yang bisa digerakan atau dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakainya. Misalkan lemari atau bangku sekolah yang bisa digerakan sesuai dengan kebutuhannya. Sedangkan sarana pendidikan yang tidak bisa bergerak adalah sarana pendidikan yang tidak bisa atau sangat sulit untuk dipindahkan. Misalkan suatu sekolah yang memiliki saluran Perusahaan Daerah Air Minum, semua yang berkaitan dengan itu seperti pipa relatif tidak mudah untuk dipindahkan. 3. Ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar Sarana pendidikan yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar, contohnya kapur tulis atau spidol. Sedangkan sarana pendidikan yang secara tidak langsung berhubungan dengan proses belajar mengajar, contohnya seperti lemari arsip di kantor sekolah. B. Pengadaan Fasilitas Pendidikan Pengadaan fasilitas pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan rencana pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Sering kali sekolah mendapat bantuan sarana dan prasarana pendidikan dari pemerintah. Namun bantuan tersebut dalam jumlah terbatas dan tidak selalu ada, sehingga sekolah dituntut untuk selalu berusaha juga melakukan pengadaan perlengkapan dengan cara lain. Langkah-langkah pengadaan fasilitas sekolah sebagai berikut: 1. Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota menyusun daftar perlengkapan sekolah yang memenuhi standar mutu, apabila dipandang perlu perlengkapan yang dari segi efektivitas dan efisiensinya telah mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan atau pejabat lain yang berwenang. 2. Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota memberitahukan kepada sekolah yang akan mendapat bantuan dana untuk pengadaan perlengkapan sekolah dilengkapi jumlah bantuan dana, daftar perlengkapan yang dapat dibeli, petunjuk pengadaan, serta formulir yang harus ditandatangani kepala sekolah. 3. Kepala sekolah bersama guru dan juga pengurus komite sekolah memilih daftar perlengkapan yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhan sekolah. 4. Kepala sekolah mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota untuk mendapatkan dana bantuan pembelian perlengkapan sekolah dilampiri dengan Surat Perjanjian Pembelian Bantuan(SPPB), kuitansi dengan mencantumkan nomor rekening sekolah, daftar alat penunjang KBM yang akan dibeli, dan berita acara rapat pemilihan perlengkapan sekolah, yang kesemuanya sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah. 5. Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota memberikan persetujuan dan mencairkan dana yang diminta sekolah melalui prosedur pencairan dana sebagaimana yang berlaku. 6. Berdasarkan uang yang diterima, kepala sekolah membeli perlengkapan sekolah sesuai dengan pilihannya ke toko atau langsung ke produsen dengan prosedur yang telah di atur pemerintah. 7. Kepala sekolah membuat laporan pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah dan membuat pertanggungjawaban terhadap sejumlah dana yang telah diterima, disampaikan segera kepada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/ Kota. C. Penggunaan dan Pemeliharaan Fasilitas Pendidikan Dalam kaitanya dengan penggunaan fasilitas pendidikan, ada dua prinsip yang harus selalu diperhatikan, yaitu prinsip efektivitas dan prinsip efisiensi. Dengan prinsip efektivitas berarti penggunaan fasilitas pendidikan itu harus ditujukan semata-mata dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan di sekolah. Sedangkan dengan prinsip efisiensi berarti penggunaan fasilitas pendidikan itu harus secara hemat dan dengan hati-hati, sehingga semua fasilitas yang ada tidak mudah habis, rusak, atau hilang. Dalam rangka memenuhi kedua prinsip tersebut, ada tiga kegiatan pokok yang perlu dilakukan, yaitu memahami petunjuk penggunaan fasilitas pendidikan, menata fasilitas pendidikan, dan memelihara baik secara sehari-hari ataupun berkala semua fasilitas pendidikan. Fasilitas sekolah yang umumnya terdiri atas perabot, alat peraga, alat laboratorium, buku-buku perpustakaan, dan lain-lain perlu pemeliharaan agar selalu dapat berfungsi untuk membantu proses pendidikan. Fasilitas sekolah harus selalu diperiksa baik secara periodik maupun insidental agar selalu dapat diketahui tentang keadaannya. Apabila terjadi kerusakan harus dilaporkan kepada kepala sekolah. Dengan demikian kepala sekolah dapat menentukan sikap untuk perbaikan atau mengusulkan ganti rugi fasilitas yang rusak kepada atasan yang berwenang. D. Penghapusan Fasilitas Pendidikan Barang-barang yang ada di sekolah merupakan barang milik negara. Oleh karena itu, maka harus dijaga benar keberadaanya agar tidak lekas rusak. Walaupun demikian, apabila barang-barang tersebut sudah dimanfaatkan terlalu lama, akan sampai pulalah pada saat memudar daya gunanya dan akan disingkirkan atau dihapus. Sebagai salah satu fungsi dari pengelolaan perlengkapan, penghapusan mempunyai arti: 1. Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian yang jauh lebih besar yang disebabkan oleh pengeluaran yang semakin besar untuk biaya perawatan dan perbaikan dan pemborosan biaya untuk pengaman barang-barang kelebihan atau barang lain yang tidak dapat dipergunakan lagi. 2. Meringankan beban kerja inventarisasi karena banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut. 3. Membebaskan barang-barang dari tanggung jawab satuan organisasi atau lembaga yang mengurusnya. Walaupun penghapusan barang-barang ada keuntunganya, tetapi tidaklah mudah bagi suatu intansi untuk mengadakan suatu penghapusan. Syarat-syarat penghapusan barang yaitu: 1. Dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau digunakan lagi. 2. Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan uang negara. 3. Secara teknis dan ekonomis kegunaan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan. 4. Penyusutan diluar kekuasaan pengurus barang(biasanya barang kimia) 5. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini. 6. Barang-barang yang disimpan lama akan rusak. 7. Ada penurunan efektifitas kerja. 8. Dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah akbat bencana alam dan lain sebagainya. Penghapusan atau penyingkiran barang dapat melalui tahap-tahap berikut ini: 1. Pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan. 2. Memperhitungkan faktor-faktor penghapusan ditinjau dari segi uang. 3. Membuat perencanaan. 4. Membuat surat pemberitahuan kepada yang akan diadakan penghapusan dengan menyebutkan barang-barang yang akan dihapus. 5. Melaksanakan penyingkiran dengan cara mengadakan lelang, meghibahkan kepada Badan Orang lain., membakar, dan penyingkiran disaksikan oleh atasan. 6. Membuat berita acara tentang pelaksanaan penyingkiran. E. Pelaporan Data Fasilitas Pendidikan Ada dua tahap dalam pelaporan data fasilitas pendidikan di sekoah, yaitu: 1. Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventaris a. Tiap sekolah dan unit pelaksana teknis wajib membuat daftar laporan triwulan mutasi barang inventaris rangkap dua, satu set(asli) untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan satu set untuk arsip sendiri. Laporan tersebut harus sudah disampaikan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya triwulan tahun anggaran berjalan. b. Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi laporan triwulan yang berasal dari sekolah/Dinas Pendidikan Kecamatan. Selanjutnya Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sendiri menyampaikan kepada Dinas Pendidikan provinsi setempat untuk Kepala Bagian Perlengkapan. 2. Laporan Tahunan Inventaris a. Tiap sekolah wajib mengisi daftar isian inventaris dan rekapitulasi barang inventaris rangkap dua. Laporan tahunan inventaris satu set(asli) disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan satu set untuk arsip sendiri. b. Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib mengisi daftar isian inventaris dan daftar rekapitulasi laporan tahunan inventaris yang berasal dari sekolah. Laporan tahunan inventaris tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk Kepala Bagian Perlengkapan. IV. KESIMPULAN Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif, dan efisien. Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam 4 kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah. Pengadaan fasilitas pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan rencana pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Sering kali sekolah mendapat bantuan sarana dan prasarana pendidikan dari pemerintah. Namun bantuan tersebut dalam jumlah terbatas dan tidak selalu ada, sehingga sekolah dituntut untuk selalu berusaha juga melakukan pengadaan perlengkapan dengan cara lain Dalam kaitanya dengan penggunaan fasilitas pendidikan, ada dua prinsip yang harus selalu diperhatikan, yaitu prinsip efektivitas dan prinsip efisiensi. Fasilitas sekolah yang umumnya terdiri atas perabot, alat peraga, alat laboratorium, buku-buku perpustakaan, dan lain-lain perlu pemeliharaan agar selalu dapat berfungsi untuk membantu proses pendidikan. Barang-barang yang ada di sekolah merupakan barang milik negara. Oleh karena itu, maka harus dijaga benar keberadaanya agar tidak lekas rusak. Walaupun demikian, apabila barang-barang tersebut sudah dimanfaatkan terlalu lama, akan sampai pulalah pada saat memudar daya gunanya dan akan disingkirkan atau dihapus. Ada dua tahap dalam pelaporan data fasilitas pendidikan di sekoah, yaitu laporan triwulan mutasi barang inventaris dan laporan tahunan inventaris. V. PENUTUP Demikianlah makalah yang dapat kami buat, sebagai manusia biasa kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin. DAFTAR PUSTAKA Arikunto, Suharsimi dan Lia Yuliana. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: Aditya Media. 2008 Bafadal, Ibrahim. Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasinya. Jakarta: PT Bumi Aksara. 2003 Depdiknas. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolah Berbasis Sekolah. Jakarta: Diktoriat. 2007 Hidayat, Ara dan Imam Machali. Pengelolaan Pendidika. Bandung: Pustaka Educa. 2010 Suryosubroto, B. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta. 2010

1 komentar:

  1. Merkur 37C Safety Razor Review – Merkur 37C
    The novcasino Merkur 37c is an excellent short handled DE safety wooricasinos.info razor. It is more aprcasino suitable for both heavy and non-slip hands gri-go.com and is therefore a https://deccasino.com/review/merit-casino/ great option for experienced

    BalasHapus