Minggu, 09 Juni 2013

SEJARAH PENDIDIKAN (TAFSIR)

Sejarah Pendidikan Kelompok 15 PAI 3C Disusun Oleh: Siti Puji Lestari (113111085) Sofwatin Hidayah (113111086) Syafa’atul Munawaroh (113111088) I. Ayat dan Terjemah A. Q.S. Al-Isra’ :76-77                •          •   “76. Dan Sesungguhnya benar-benar mereka hampir membuatmu gelisah di negeri (Mekah) untuk mengusirmu daripadanya dan kalau terjadi demikian, niscaya sepeninggalmu mereka tidak tinggal, melainkan sebentar saja. 77. (Kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul kami yang kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan kami itu.” B. Q.S. Al-Ahzab :38 & 62 •   •        •            ••  “38. Tidak ada suatu keberatanpun atas nabi tentang apa yang Telah ditetapkan Allah baginya. (Allah Telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang Telah berlalu dahulu. dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,” •          •    “62. Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang Telah terdahulu sebelum (mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah.” II. Penjelasan Isi Tafsir Ayat Terkait A. Q.S. Al-Isra’:76-77 Ayat 76 ini mengungkapkan bagaimana berbagai tekanan yang dihadapi Rasulullah dan kaum Muslimin hamper berhasil membuat beliau tidak tahan lagi berdiam di Mekkah, apalagi satelah orang-orang kafir Quraisy membuat rencana untuk membunuhnya. Peristiwa itulah yang melatar belakangi terjadinya peristiwa Hijrah ke Madinah. Allah menyampaikan ancaman-Nya melalui Rasulullah kepada kaum kafir Quraisy bahwa jika Nabi dan kaum Muslimin terusir dari Makkah, maka itu tidak akan dibiarkan oleh Allah. Dalam waktu singkat mereka akan dibinasakan Allah dan selanjutnya negeri Makkah akan dikuasai kembali oleh kaum Mukminin. Janji allah itu terbukti dengan terbunuhnya para pemimpin Quraisy dalam perang Badar yang terjadi pada tahun kedua sesudah Nabi Hijrah ke Madinah, dan ditaklukkannya kota Mekkah pada tahun ke-8 Hijrah. Dalam ayat 77 ini dijelaskan tentang hokum-hukum allah yang berlaku umum, sebaimana yang telah dialami oleh para Rasul dan Nabi sebelumnya. Mereka mengalami tekana-tekanan yang berat dan diusir oleh kaumnya. Tetapi akhirnya, Allah memenangkan kaum Muslimin dan menghukum mereka yang ingkar. Demikian pula Rasulullah saw dan para pengikutnya, mereka tidak luput dari tekanan dan penganiayaan kaum musyrikin Mekkah. Namun, hal itu tidak memengaruhi keteguhan hati Rasulullah dan pengikut-pengikutnya, meskipun mereka terpaksa hhijrah. Janji kemenangan dari Allah akan dating pada waktunya, dan musuh-musuh Allah akan mengalami kekalahan yang besar. Perlu dijelaskan bahwa hukuman dengan memusnakan mereka yang durhaka seperti yang terjadi pada kaum ‘Ad, Samud, kaum Lut, dan lain-lain yang dikenal dengan istilah azab al-isti’sal (hukuman dengan pemusnahan) tidak diperlakukan lagi setelah Rasulullah Muhammad saw diutus karena beliau membawa rahmat ke seluruh umat manusia, dan adanya harapan bahwa kaum kafir Quraisy atau keturunannya akan masuk Islam. Allah SWT berfirman :               “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun”. (Q.S. Al-Anfal :33) B. Q.S. Al-Ahzab :38 & 62 Pada ayat 38 ini, Allah menguatkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu bahwa tidak ada suatu keberatan apa pun atas Nabi saw apa yang telah menjadi ketetapan Allah baginya untuk mengawini perempuan bekas istri anak angkatnya setelah dijatuhi talak oleh suaminya dan habis masa idahnya. Orang-orang Yahudi sering mencela Nabi Muhammad saw karena mempunyai istri yang banyak, padahal mereka mengetahui bahwa nabi-nabi sebelumnya ada yang lebih banyak istrinya seperti Nabi Daud dan Nabi Sulaiman. Nabi Muhammad diperintahkan Allah supaya tidak menghiraukan pembicaraan khalayak ramai sehubungan dengan pernikahan beliau dengan Zainab. Ketika Zaid telah menceraikan istrinya, Allah menikahkan Nabi saw dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk menikahi bekas istri anak angkat apabila telah diceraikan. Ketetapan Allah tentang pernikahan Zainab dengan Nabi adalah suatu ketetapan yang sudah pasti. Dalam ayat 62 ini menerangkan bahwa, sunah Allah yang telah berlaku atas orang-oarng yang terdahulu sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw akan berlaku pula bagi generasi yang akan datang kemudian. Hal itu tidak mungkin berubah dan pasti berlaku. III. PEMBAHASAN A. Q.S. Al-Isra’:76-77 Kata layastafizzunaka terambil dari kata fazza yang berarti meninggalkan tempat. Penambahan huruf sin dan ta’ mengandung makna keterpaksaan. Dengan demikian, kata layastafizzunaka berarti untuk memaksamu meninggalkan tempat, yakni kota Mekkah. Kata istifzaz biasa digunakan untuk makna memancing amarah sehingga bertindak keliru. Ayat ini menegaskan bahwa mereka hamper memaksa Nabi Muhammad saw. Keluar dengan jalan memancing amarah beliau, tetapi itu tidak terlaksana sehinggabeliau tidak meninggalkan Mekkah pada waktu yang mereka inginkan. Nabi saw tetap bermukim di Mekkah menghadapi penganiayaandan rencana jahat merekawalau beliau mengizinkan sekian banyak sahabat beliau berhijrah ke Ethiopia. Nanti, setelah Allah mengizinkan beliau berhijrah dan mereka membatalkan rencana pengusiran dengan rencana pembunuhan, barulah Allah mengizinkan beliau berhijrah. Memang, izin ini lahir karena permusuhan kaum musyrikin sehingga mereka jugalah yang menjadi penyebab hijrahnya Nabi saw, tetapi rencana pengusoran pada waktu yang mereka inginkan tiak terlaksana dan pemaksaan yang menjengkelkan itu tidak berhasil mengeluarkan Nabi saw dari Mekkah, walaupun seperti bunyi ayat ini, hal tersebut hampir saja berhasil. Demikian Allah swt, memelihara Nabi saw.menghadapi rencana jahat kaum musyrikin dan menggagalkannya setelah ayat yang lalumenguraikan bagaimana usul-usul buruk mereka pun tertampik karena kekuatan pribadi beliau serta pemeliharaan Allah swt. Ayat ininmengisyaratkan bahwa suatu ketika Nabi saw akan meninggalkan kota Mekkah, dalam bentuk hijrah Nabi saw, dan itulah awal keruntuhan kekuasaan kaum musyrikin. Ayat di atas pada hakikatnya berbicara tentang sunnatullah hukum-hukum kemasyarakatan sebagai bunyi lanjutannya “Dan tidak akan engkau dapati perubahan bagi sunnah ketetapam Kami itu” karena itu, kalimat “Sepeninggalmu mereka tidak ninggal, melainkan sebentar saja”, tidak boleh dipahami sebagai kematian orang-orang, tetapi kematian sistem. Orang-oarang yang hidup dalam masyarakat tersebut tetap bertahan hidup, tetapi sistem kemasyarakatan dan pandangan Jahiliah yang mereka anut menurut ayat yang ditafsirkan ini sebentar lagi akan runtuh. Dan ini terbukti kebenarannya setelah sekitar 10 tahun dari Hijrah Rasul saw. Dari Mekkah. Ayat ini merupakan salah satu bukti bahwa Al-Qur’an adalah kitab pertama yang menjelaskan hukum-khukum kemasyrakatan bahwa disamping ajal perorangan, ada juga ajal bagi masyarakat. B. Q.S. Al-Ahzab :38 & 62 Ibn Asyur menulis bahwa ayat ini adalah penjelasan tambahan tentang persamaan Nabi Muhammad saw. Dalam hal kebolehan mengawini janda bekas anak angkat, dan bahwa hal itu tidak mengurangi nilai kenabian., karena melakukan hal-hal mubah merupakan kebiasaan para nabi-nabi sebelum beliau. Nabi, apabila menginginkan sesuatu yang bersifat mubah, tidak ada halangan baginya untuk melakukannnya karena dalam masalah ini ia tidak harus bermujahadah, yakni menekan dorongan keinginannya, dalam hal-hal yang tidak diperintahkan Allah untuk melakukan mujahadah terhadapnya. Dia justru hendaknya menggunakan potensinya untuk bermujahadah menangkal apa yang dilarangan Allah. Kawin merupakan sunnah para Nabi. Nabi Ibrahim as. kawin, bahkan konon Nabi Daud dan Sulaiman mempunyai banyak istri. Karena itu, bukanlah suatu yang aib bila Nabi saw pun kawin. Firman-Nya melukiskan Nabi-Nabi yang lalu sebagai : “Mereka takut kepada-Nya dan mereka tidak merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah” menunjukkan bahwa rasa takut yang dialami Nabi Muhammad saw., sebagaimana dilukiskan oleh ayat yang lalu, bukanlah takut menyangkut diri beliau, tetapi takut- yang pernah dialami oleh Nabi-Nabi yang lalu- yakni menyangkut dampak buruk terhadap ajaran Ilahi yang mereka sampaikan. Takut yang dialami Nabi Muhammad saw adalah rasa takut yang lahir dari dugaan sikap negatif kaum munafikin. Atas dasar itu, firman-Nya di atas sama sekali bukan sindiran kepada Nabi Muhammad saw bahwa satu ketika beliau pernah takut sedang Nabi-Nabi yang lain tidak pernah takut. Sedangkan dalam ayat 62 bahwa kata sunnah antara lain berarti kebiasaan. Sunnatullah adalah kebiasaan-kebiasaan Allah dalam memperlakukan masyarakat. Dalam Al-Qur’an kata sunnatullah dan yang semakna dengannya, seperti sunnatuna, sunnah al awwalin, terulang sebanyak tiga belas kali. Kesemuanya berbicara dalam konteks kemasyarakatan. Perlu diingat bahwa apa yang dinamai hukum-hukum alam pun adalah kebiasaan-kebiasaan yang dialami oleh manusia. IV. KESIMPULAN Berdasarkan uraian diatas, dapat di simpulkan bahwa sejarah pendidikan dalam hal ini adalah tentang sunnatullah (hukum-hukum kemasyarakatan). Sunnatullah adalah kebiasaan-kebiasaan Allah dalam memperlakukan masyarakat. Kesemuanya berbicara dalam konteks kemasyarakatan dan semua yang dinamai hukum-hukum alam pun adalah kebiasaan-kebiasaan yang dialami oleh manusia pada masa Nabi terdahulu. V. PENUTUP Demikianlah makalah yang dapat kami buat, sebagai manusia biasa kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin DAFTAR PUSTAKA Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan) Jilid V. Jakarta : Percetekan Ikrar Mandiriabadi. 2010 ----------------------------- Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan) Jilid VIII. Jakarta : Percetekan Ikrar Mandiriabadi. 2010 Shihab,M. Quraish. Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al- Qur’an) volum 7. Jakarta : Lentera Hati. 2002 ------------------------Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al- Qur’an) volume 11, (Jakarta : Lentera Hati, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar